Makalah Aspek Hukum
Bisnis
Holding Company
Penulis:
KAMALINDA
(140221100009)
Akuntansi Kelas A
Semester 2
Pengajar:
Nita Ariyani, S.H., M.H
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universita Trunojoyo Madura
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Holding Company. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Holding
Company. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh
sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya.
Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Bangkalan, 6 April 2015
Penulis
Bab I Pendahuluan
Dalam
perkembangan di dunia bisnis dimana perusahaan grup menjadi salah satu pilihan
bentuk usaha yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha di Indonesia. Pada
prakteknya dapat kita temui perusahaaan-perusahaan berskala besar tidak lagi dijalankan
melalui bentuk perusahaan tunggal tetapi dalam bentuk perusahaan grup.
Perusahaan
kelompok atau lebih dikenal dengan sebutan konglomerasi merupakan topik yang
selalu menarik perhatian, karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan grup
yang tidak terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha.
Disisi lain perusahaan grup itu dianggap diperlukan untuk mempercepat proses
pembangunan perekonomian dalam suatu negara. Hubungan-hubungan yang ada
diantara perusahaan anggota grup dapat diartikan sebagai hubungan antara badan-badan
hokum yang ada didalam suatu grup tersebut; yaitu badan hukum dengan bentuk
Perseroan Terbatas. Hubungan itu dapat terjadi antara lain karena adanya
keterkaitan kepemilikan yang banyak atau sedikit. Mempunyai keterikatan yang
erat baik satu sama lain; dalam kebijakan menjalankan usaha maupun dalam hal
pengaturan keuangan dan hubungan organisasi.Dengan kata lain dapat dikatakan
bahwa perusahaan yang berada dibawah satu pimpinan sentral atau pengurusan
bersama dikelola dengan gaya dan pola yang sama.
Di
Indonesia istilah perusahaan kelompok lebih dikenal dengan konglomerasi. Kata
konglomerasi berasal dari kalimat bahasa inggris yaitu conglomerate. Menurut
Black Law Dictionary pengertian conglomerate berarti "a corporation that
owns unrelated enterprises in wide variety of industry".
Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa konglomerasi atau perusahaan
kelompok merupakan perusahaan yang memiliki hubungan yang berbeda dengan
perusahaan-perusahaan dalam beragam jenis industri. Di Indonesia selain dengan
istilah konglomerasi, juga dikenal dengan perusahaan kelompok, grup perusahaan,
atau konsern, yang mana terjemahan dari bahasa Belanda yaitu concern.
Memang
harus diakui perusahaan kelompok kini sudah banyak beredar di sekitar kita
karena hampir semua negara di dunia melakukan kegiatan bisnis ini baik di
negara maju ataupun negara berkembang. Contohnya saja, Indonesia memiliki
perusahaan kelompok seperti Perusahaan Semen Indonesia sebagai induk perusahaan
yang memiliki banyak anak perusahaan seperti PT Semen Padang, PT Semen Gresik,
PT Semen Tonasa, dan Thang Long Cement Vietnam dan Holding Company BUMN
perkebunan Pemerintah melalui Kantor Menneg BUMN telah membuat perencanaan akan
adanya penggabungan usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPNI) sampai PT
Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) menjadi dua
perusahaan induk yakni holding PTPN Barat dan PTPN Timur, namun program
yang direncanakan diharapkan dapat terealisasi secepatnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Holding Company?
2.
Bagaimana Prosedur pembentukan Holding
Company?
3.
Apa saja keuntungan dan kerugian Holding Company?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari Holding Company
2.
Mengetahui prosedur pembentukan Holding
Company
3.
Mengetahui keuntungan dan kerugian Holding Company
1.4 Manfaat
Secara
teoritis makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai apa yang
dimaksud dengan perusahaan grup (holding company) dan melihat efektivitas
adanya konstruksi perusahaan grup di Indonesia terkait apakah keberadaannya
dapat memberikan manfaat dan kemajua bagi masyarakat secara umum.
2.1 Pengertian
Apa yang
dimaksud dengan holding company atau disebut juga Perusahaan Induk dalam bahasa
Indonesia, adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam
satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses
usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan
pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya
tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value
creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan. Perusahaan Induk sering juga disebut dengan
Holding Company, parent company, atau Controlling Company. Biasanya (walaupun
tidak selamanya), suatu Perusahaan Induk memiliki banyak perusahaan yang
bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda.
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan
oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary
Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan
Affiliasi. Perusahaan anak merupakan unit perusahaan yang terpisah dan mandiri
secara yuridis dari perusahaan induk.
Dalam
dunia bisnis, kehadiran holding company merupakan sesuatu hal yang lumrah,
mengingat banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan bisnis yang sudah
sedemikian besar dengan berbagai garapan kegiatan, sehingga perusahaan itu
perlu dipecah-pecah menurut penggolongan bisnisnya. Namun dalam pelaksanaan
kegiatan bisnis yang dipecah-pecah tersebut, yang masing-masing akan menjadi
perseroan terbatas yang mandiri masih dalam kepemilikan yang sama dengan
pengontrolan yang masih tersentralisasi dalam batas-batas tertentu; artinya
walaupun perusahaan tersebut telah dipecah-pecah dan menjadi perseroan terbatas
tersendiri; tidak otomatis terpisah mutlak dari perusahaan holding.
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan,
mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan
dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan,
termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan
usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap
lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara
ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh
kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya
melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori
yunus;1990).
Ciri- ciri Holding company adalah:
1.
Terdiri daripada dua orang atau lebih.
2.
Ada kerjasama.
3.
Ada komunikasi antar satu anggota dengan yang
lain.
4.
Ada tujuan yang ingin dicapai.
5.
Memiliki induk perusahaan yaitu holding
company itu sendiri.
6.
Memiliki anak perusahaan, yaitu badan- badan
usaha yang dikuasainya.
7.
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimiliki kepada
manajemen yang terpisah dari manajemen holding.
8.
Menguasai
mayoritas saham dari masing-masing saham di anak perusahaan holding serta
mengendalikan semua proses bisnis dari masing-masing anak perusahaan tersebut
yang telah dikuasai sahamnya.
9.
Setiap
anak perusahaan holding memiliki line bisnis yang berbeda-beda. Yang di mana
hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan di sebut hubungan
affiliasi.
10.
Membeli dan menguasai sebagian besar saham
dari beberapa badan usaha lain.
11.
Sumber pendapatan utama bagi Holding Company
(Peusahaan Induk) adalah pendapatan deviden yang diperoleh dari saham-saham
yang dimilikinya.
12.
Kekayaan
holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.
Sejalan
dengan tujuan pembentukan Holding, maka program ini akan memberikan manfaat
sebagai berikut:
1. Mendorong proses penciptaan nilai , market
value creation dan value enhancement.
2. Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-
anak perusahaan.
3. Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses
ke pasar internasional.
4. Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
5. Mengalokasikan kapital dan melakukan
investasi yang strategis.
6. Mengembangkan kemampuan manajemen
puncak melalui cross-fertilization.
Terdapat
dua model pengendalian perusahaan grup ditinjau dari kegiatan usaha induk
perusahaannya, yakni investment holding
company dan operating holding company.
Yang menurut penjelasannya investment
holding company hanya sebatas menanamkan sahamnya pada suatu perusahaan
tanpa melakukan kegiatan pendukung ataupun kegiatan operasional, sedangkan operating holding company yaitu induk
perusahaan menjalankan kegiatan usaha atau mengendalikan anak perusahaan.
Pengembangan
bisnis melalui mekanisme perusahaan grup kini telah semakin berkembang secara
pesat. Perusahaan grup dianggap sebagai bentuk usaha yang paling mampu memenuhi
kebutuhan kegiatan usaha berskala besar dan memiliki lini usaha yang
terdiversifikasi.
Secara
umum ada dua alasan utama pembentukan
atau pengembangan perusahaan grup:
1.
Perintah peraturan perundang-undangan,
berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup biasanya melibatkan kepentingan
ekonomi pengelolaan negara/daerah dari badan usaha milik
Negara/daerah. Peraturan peeundang-undangan ini memuat ketentuan yang didorong
oleh kepentingan bisnis dari penyertaan modal pemerintah serta meningkatkan
efisiensi ataupun daya saing badan usaha yang bersangkutan.
2.
Respons pelaku usaha terhadap escape claused dalam peraturan peeundang-undangan. Peraturan
petundang-undangan ini biasanya bersifat sektoral yang hanya mengatur sektor usaha atau industri kecil saja, pembentukannya disebabkan
oleh adanya respons pelaku usaha pada suatu sektor usaha atau industri.
Variasi hubungan hukum antara perusahaan
induk dengan anak perusahaan juga terlihat dari terdapatnya klasifikasi
perusahaan induk. Klasifikasi perusahaan induk tersebut dapat dilakukan dengan
menggunakan berbagai criteria seperti tinjauan dari keterlibatannya dalam
berbisnis, keterlibatannya dalam hal pengambilan keputusan, dan keterlibatan
dalam hal equity.
Sedangkan menurut Munir Fuady,
klasifikasi perusahaan induk dapat dibagi dalam dalam 2 kriteria, yaitu
ditinjau dari keterlibatannya dalam berbisnis, dan ditinjau dalam hal
pengambilan keputusan. Klasifikasi kriteria dari perusahaan induk diterangkan
lebih lanjut sebagai berikut:
1.
Ditinjau
dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.
Apabila
dipakai sebagai kriterianya berupa keterlibatan perusahaan induk dalam
berbisnis sendiri (tidak lewat anak perusahaannya) maka perusahaan induk dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a)
Perusahaan
induk semata-mata.
Jenis perusahaan induk semata-mata ini
secara de facto tidak melakukan bisnis sendiri dalam praktek, terlepas dari
bagaimana pengaturannya dalam anggaran dasarnya. Sebab jarang ada anggaran
dasar perusahaan yang menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perusahaan
semata-mata menjadi perusahaan induk. Jadi perusahaan induk semata-mata ini
sebenarnya memang dimaksudkan hanya untuk memegang saham dan mengontrol anak
perusahaannya itu.
b)
Perusahaan
induk beroperasi.
Berbeda dengan perusahaan induk
semata-mata, perusahaan induk beroperasi disamping bertugas memegang saham dan
mengontrol anak perusahaan, juga melakukan bisnis sendiri. Biasanya perusahaan
induk beroperasi memang sedari awal, sebelum menjadi perusahaan induk sudah
terlebih dahulu aktif berbisnis sendiri.
2.
Ditinjau
dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Apabila dilihat
dari faktor sejauh mana perusahaan induk ikut terlibat dalam pengambilan
keputusan oleh anak perusahaan, maka perusahaan induk dapat dibagi dalam
kategori:
1)
Perusahaan
induk investasi.
Dalam hal ini, tujuan dari perusahaan induk investasi memiliki saham pada
perusahaan anak semata-mata hanya untuk investasi, tanpa perlu mencampuri soal
manajemen dari perusahaan anak. Karena itu, kewenangan mengelola bisnis
sepenuhnya atau sebagian besar berada pada perusahaan anak.
Biasanya
dalam praktek eksistensi dari perusahaan induk investasi disebabkan karena
faktor-faktor sebagai berikut:
·
Perusahaan
induk tidak mempunyai kemauan atau kemampuan atau pengalaman atau pengetahuan
terhadap bisnis anak perusahaannya.
·
Perusahaan
induk hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan.
·
Mitra
usaha dalam perusahaan anak lebih mampu atau lebih terkenal dalam bidang
bisnisnya.
2) Perusahaan induk
manajemen.
Berbeda dengan perusahaan induk investasi. pada perusahaan induk manajemen,
keterlibatannya pada perusahaan anaknya tidak hanya sebagai pemegang saham
pasif semata-mata. Tetapi turut serta dan mencampuri atau setidak-tidaknya
memonitor terhadap pengambilan keputusan bisnis dari perusahaan anak.
Beberapa pola yang menyebabkan adanya
keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan:
§
Operasional
hak veto
§
Ikut
serta dalam dewan direksi secara langsung
§
Ikut
serta dalam dewan komisaris
§
Ikut
serta dalam dewan direksi/komisaris secara tidak langsung
§
Ikut
serta tanpa ikatan yuridis-yuridis. Ditinjau dari keterlibatan equity:
1.
Perusahaan
holding afiliasi : mempunyai saham tidak sampai 51%
2.
Perusahaan
holding subsidiari : mempunyai saham 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan
dengan pemegang saham lainnya.
Secara
Umum Proses pembentukan Holding Company dapat dilakukan dengan tiga prosedur,
yaitu:
1.
Prosedur
residu. Dalam hal ini perusahaan asal dipecah pecah sesuai masing masing sektor
usaha. Perusahaan yang dipecah pecah tersebut telah menjadi perusahaan yang
mandiri, sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal dikonversi menjadi
perusahaan holding, yang juga memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut
dan perusahaan-perusahaan lainnya jika ada.
2.
Prosedur
penuh. Prosedur penuh ini biasanya dilakukan jika sebelumnya tidak terlalu
banyak terjadi pemecahan atau pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing
perusahaan dengan kepemilikan yang sama atau bersama hubungan saling terpencar-pencar,
tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi
perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu,
tetapi perusahaan penuh dan mandiri. Perusahaan mandiri calon perusahaan induk
ini dapat berupa:
a.
Dibentuk
perusahaan baru.
b.
Diambil
salah satu perusahaan dari perusahaan yang sudah ada tetapi masih dalam
kepemilikan yang sama atau berhubungan.
c.
Diakuisisi
perusahaan yang lain yang sudah terlebih dahulu ada, tetapi dengan kepemilikan
yang berlainan dan mempunyai keterkaitan satu sama lain.
3.
Prosedur
terprogram. Dalam prosedur ini pembentukan perusahaan holding telah
direncanakan sejak awal memulai bisnis. Karenanya, perusahaan yang pertama
sekali didirikan dalam groupnya adalah perusahaan holding. Kemudian untuk
setiap bisnis yang dilakukan, akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan
lain. Dimana perusahaan holding sebagai
pemegang saham biasanya bersama-sama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.
Apabila dilihat dari segi usaha variasi usahanya,
suatu grup usaha konglomerat dapat digolong-golongkan kedalam kategori sebagai
berikut :
1)
Grup
usaha vertical.
Dalam grup ini, jenis-jenis usaha dari masing-masing perusahaan satu sama lain
masih tergolong serupa. Hanya mata rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada
anak perusahaan yang menyediakan bahan baku, ada yang memproduksi bahan
setengah jadi, bahan jadi, bahkan ada pula yang bergerak dibidang
eksport-import. Jadi, suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari
hulu ke hilir.
2)
Grup
usaha horizontal.
Dalam grup usaha horizontal, bisnis dari masing-masing anak perusahaan tidak
ada kaitannya antara yang satu dengan yang lainnya.
3)
Grup usaha kombinasi. Ada juga grup
usaha, dimana jika dilihat dari segi bisnis anak perusahaannya, ternyata ada
yang terkait dalam suatu mata rantai produksi (dari hulu ke hilir), disamping
ada juga anak perusahaan yang bidang bisnisnya terlepas dari satu sama lain.
Sehingga dalam grup tersebut terdapat kombinasi antara grup vertical dengan
grup horizontal.
2.4 Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk
menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham
perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah
pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary
company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam
industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa
anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan
obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
2.5 Tanggung Jawab Induk Perusahaan
Terhadap Perikatan Anak Perusahaan
Sebuah
Perusahaan dalam menjalankan usahanya sudah pasti berhubungan dengan pihak lain
yaitu pihak ketiga. Perusahaan melakukan transaksi jual beli, kredit dari
perbankan, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Biasanya kalau transaksinya dapat
berjalan dengan lancar atau tidak ada masalah kondisinya akan aman-aman saja,
namun bila terjadi sebaliknya terjadi masalah misalnya perusahaan melakukan
wanprestasi maka yang dicari adalah yang menyangkut tanggung jawab. Berhubung
yang melakukan transaksi adalah suatu Perusahaan maka mengenai masalah tanggung
jawab dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak.
Adanya perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung
jawab.
2.6 Keuntungan Dan Kerugian Dari
Perusahaaan Induk
Eksistensi
suatu grup usaha konglomerat cenderung untuk mempunyai perusahaan induk (holding),
tetapi keberadaan dari perusahaan induk itu sendiri punya keuntungan dan
kerugian. Di antara keuntungan mempunyai suatu prerusahaan induk dalam suatu
kelompok usaha adalah sebagai berikut:
§ Kemandirian Risiko
Karena
masing-masing anak perusahaan merupakan badan hukum berdiri sendiri yang secara
legal terpisah satu sama lain, maka pada prinsipnya setiap kewajiban, risiko
dan klaim dari pihak ketiga terhadap suatu anak perusahaan tidak dapat dibebankan kepada anak perusahaan yang lain, walaupun masing-masing anak perusahaan tersebut
masih dalam suatu grup usaha, atau dimiliki oleh pihak yang sama. Namun
demikian, prinsip kemandirian anak perusahaan ini dalam hal dapat diterobos. Kadang kala perusahaan induk dapat melakukan
kotrol yang lebih besar terhadap anak perusahaan, sungguh pun misal nya
memiliki saham di anak perusahaan kurang dari 50%.
§
Hak Pengawasan Yang Lebih Besar
Jika perusahaan induk diberikan hak veto. Hal seperti ini dapat
terjadi antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:
ü
Eksistensi perusahaan induk dalam anak
perusahaaan sangat diharapkan oleh anak perusahaan. Bisa jadi
disebabkan karena perusahaan holding dan/atau pemiliknya sudah sangat terkenal.
ü
Jika pemegang saham lain selain perusahaan
induk tersebut banyak dan terpisah-terpisah.
§
Pengotrolan Yang Lebih Mudah Dan Efektif
Perusahaan
induk dapat mengontrol seluruh anak perusahaan dalam suatu grup usaha, sehingga
kaitannya lebih mudah diawasi.
§
Operasional Yang Lebih Efisien
Dapat
terjadi bahwa atas prakarsa dari perusahaan induk, masing-masing anak
perusahaan dapat saling bekerja sama, saling membantu sama lain. Misalnya
promosi bersama, pelatihan bersama, saling meminjam sumber daya manusia, dan
sebagainya. Disamping itu, kegiatan masing-masing anak perusahaan tidak overlapping.
Karena
masing-masing anak perusahaan lebih besar dan lebih benefid dalam suatu kesatuan dibandingkan jika masing-masing lepas satu
sama lain, maka kemungkinan mendapatkan dana oleh anak perusahaan dari pihak
ketiga relative lebih besar.
§
Keakuratan Keputusan Yang Diambil
Karena
keputusan diambil secara central oleh induk perusahaan lain, maka tingkat akurasi keputusan yang diambil dapat lebih terjamin dan
lebih prospektif. Hal ini disebabkan, disamping karena staf manajemen perusahaan
induk mempunyai kesempatan untuk mengetahui persoalan anak, tetapi juga staf
manajemen perusahaan induk mempunyai kesempatan untuk mengetahui persoalan
bisnis lebih banyak, karena dapat memperbandingkan dengan anak perusahaan lain
dalam grup yang sama, bahkan mungkin belajar dari pengalaman anak perusahaan
lain tersebut.
Disamping
keuntungan dari eksistensi perusahaan induk dalam suatu grup usaha konglomerat,
terdapat pula kerugian-kerugian. Kerugian-kerugian tersebut antara lain dapat disebutkan
sebagai berikut:
1)
Pajak ganda.
Dengan adanya perusahaan induk, maka
terjadilah pembayaran pajak berganda. Hal ini disebabkan karena adanya
kemungkinan pemungutan pajak ketika deviden diberikan kepada perusahaan induk
sebagai pemegang saham. Kecuali perusahaan induk merupakan perusahaan modal
ventura, yang memegang saham sebagai penanaman modal pada investee company.
Dalam hal ini Undang-Undang pajak yang berlaku sekarang tidak memberlakukan
pajak ganda.
2)
Lebih birokratis
Karena harus diputuskan oleh manajemen
perusahaan induk, maka mata rantai pengambilan keputusan akan menjadi lebih
panjang dan lamban. Kecuali pada perusahaan induk investasi, yang memang tidak
ikut terlibat dalam manajemen perusahaan induk.
3)
Management one man show
Keberadaan perusahaan induk dapat lebih
memberikan kemungkinan akan adanya management one man show oleh perusahaan
induk. Ini akan berbahaya, terlebih lagi terhadap kelompok usaha yang
horizontal, atau model kombinasi, dimana kegiatan bisnisnya sangat beraneka
ragam. Sehingga, masing-masing bidang bisnis tersebut membutuhkan skill dan
pengambilan keputusan sendiri-sendiri yang berbeda-beda satu sama lain.
4)
Conglomerat game.
Terdapat kecenderungan terjadinya conglomerate
game, yang dalam hal ini berkonotasi negative, seperti manipulasi pelaporan
income perusahaan, transfer pricing, atau membesar-besarkan informasi tertentu.
5)
Penutupan usaha.
Terdapat kecenderungan yang lebih besar untuk
menutup usaha dari satu atau lebih anak perusahaan jika usaha tersebut
mengalami kerugian usaha.
6)
Resiko usaha.
Membesarkan resiko kerugian seiring dengan
membesarnya keuntungan perusahaan.
3.1 Kesimpulan
Holding company atau disebut juga Perusahaan
Induk dalam bahasa Indonesia, adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki
saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua
jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya.
Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan
tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market
value creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan serta agar pihak pemilik
saham mendapatkan keuntungan dari dividen sebesar-besarnya.
Sebaiknya
dibuat suatu peraturan khusus mengenai perusahaan kelompok baik bagi pihak
swasta maupun BUMN, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban dari perusahaan
induk dan perusahaan anak. Dengan adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban
tersebut, maka pihak ketiga baik pemegang saham minoritas, karyawan, maupun
kreditur akan terlindungi hak-haknya, hal ini juga dapat mencegah bentuknya
praktek monopoli di bidang usaha.
Emmy Simanjuntak, 1997, Seri Hukum Dagang; Perusahaan Krlompok (group
company/concern). Jogyakarta: Univ. Gajah Mada.
Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung:
PT. Citra
Aditya Bakti.
Gatot Supramono, 2007, Kedudukan Perusahaan sebagai subjek dalam
gugatan perdata di
Pengadilan, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015 diakses tanggal
30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 30 Maret 2015
diakses tanggal 1 April 2015
diakses tanggal 1 April 2015