SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
TANAH DAN BANGUNAN
Pada hari ini, hari Kamis tanggal 6
bulan Juni tahun 2015 telah diadakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
antara :
1. Nama :
SONY SEPTIAN
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Desa Kemayoran RT 02 RW 05, Kelurahan Cangkringan, Kabupaten
Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP : 4082238557810
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
DIMAS ADITYA
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Cikutra Raya no. 24 RT 05 RW 02, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Nomor KTP : 8091234566860
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan
pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari
pihak pertama berupa:
Sebidang
tanah dan bangunan yang
berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2007 yang terletak di Desa Sugihmadu RT 05 RW 03, Kelurahan Condet Catur Depok, Kabupaten Sleman,
Yogyakarta, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter
persegi) dan 800 M2 (delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas tanah tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Sebelah
barat : Berbatasan dengan tanah H. Hasyim
·
Sebelah
timur : Berbatasan dengan tanah Susanto
·
Sebelah
utara : Berbatasan dengan tanah Rizal Ramzani
·
Sebelah
selatan: Berbatasan dengan tanah Dhani Gionino
Bangunan terdiri dari :
·
Ukuran panjang
dan lebar : 800 M2
·
Atap :
Genteng
·
Dinding :
Tembok
·
Lantai :
Keramik marmer
Dengan
syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual
beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan
harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Juni 2015.
- Sisa pembayaran sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 09 Juli 2015.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
Nama : RENDY bin HAMDAN
Umur : 50 tahun
Pekerjaan :
PNS
Alamat : Desa Kemayoran RT.02 RW. 05, Kelurahan
Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
2.
Nama :
H. QOSYIM bin H. ABIDIN
Umur : 47 tahun
Pekerjaan :
Wirausaha
Alamat : Desa Kemayoran RT.02 RW. 05, Kelurahan
Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah
kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi
seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena
meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan
demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati
ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri
untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini
dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai
cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak
dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Sleman, 6 Juni 2015
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(SONY SEPTIAN) (DIMAS ADITYA)
Saksi-Saksi:
Saksi ke I Saksi ke II
(RENDY bin HAMDAN) (H.
QOSYIM bin H. ABIDIN)
Analisis
Unsur-Unsur dan Syarat Sah Perjanjian
A.
Unsur-Unsur Perjanjian
1.
Para
pihak
·
Pihak
penjual tanah dan bangunan : Sony
Septian
·
Pihak
pembeli tanah dan bangunan : Dimas
Aditya
·
Saksi
I :Rendy
bin Hamdan
·
Saksi
II :H.
Qosyim bin H. Abidin
2.
Ada
persetujuan yang bersifat tetap
Adanya
persetujuan (kesepakatan) jual beli tanah dan bangunan dimulai dari adanya
unsur penawaran dari pihak penjual (Sony Septian) sebagai pihak pertama dan
diikuti oleh penerima penawaran dari pihak pembeli (Dimas Aditya) sebagai pihak
kedua, dimana pihak
pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual
kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan
diri untuk membeli dari pihak pertama berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas
Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2007 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter
persegi) dan 800 M2,
dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.
Ada tujuan yang hendak dicapai
·
Agar pihak penjual (Sony Septian) mendapatkan keutungan berupa uang yang
akan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya dari hasil penjualan sebidang tanah
dan bangunan.
·
Agar pihak pembeli (Dimas Aditya) dapat mewujudkan keinginannya untuk
memiliki sebidang tanah dan bangunan yang nantinya akan ia kelola sebagai
tempat tinggal yang layak ataupun untuk melakukan suatu kegiatan usaha di
objek jual beli tersebut.
4.
Ada prestasi yang dapat dilakukan
·
Kewajiban penjual: Menyerahkan hak milik atas sebidang tanah dan bangunan
yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2007 yang
terletak di Desa Sugihmadu
RT 05 RW 03, Kelurahan Condet Catur Depok,
Kabupaten Sleman, Yogyakarta, seluas 10.000 M2 dan 800 M2.
·
Hak penjual: Mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan
sebidang tanan dan bangunan miliknya sebesar Rp1000.000.000,00yang diterima
dari pihak pembeli (Dimas Aditya).
·
Kewajiban pembeli: Membayar harga pembelian pada waktu (tanggal 10 Juni
2015 sebagai pembayaran uang tanda jadi dan tanggal 9 Juli 2015 untuk membayar
sisa pembayaran) dan tempat (di Sleman) sebagaimana yang ditetapkan menurut
perjanjian.
·
Hak pembeli: mendapatkan sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas
Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2007 yang terletak di Desa
Sugihmadu
RT 05 RW 03, Kelurahan Condet Catur Depok,
Kabupaten Sleman, Yogyakarta, seluas 10.000 M2 dan 800 M2.
5.
Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
Bentuk perjanjian berupa surat
perjanjian tertulis yang diberi tanda tangan dari pihak berkepentingan saja yang disebut dengan Akta (Akta di bawah
tangan).
6.
Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Semua pihak baik pihak penjual
dan pihak pembeli telah memenuhi syarat-syarat perjanjian (syarat sahnya perjanjian) seperti kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
B. Syarat Sah Perjanjian
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
·
Kesepakatan antara para pihaknya yaitu Sony Septian, 38 tahun, karyawan
swasta, bertempat tinggal di desa Kemayoran RT 02 RW 05, Kelurahan Cangkringan,
Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama, dengan Dimas
Aditya ,35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jl. Cikutra
Raya No. 24 RT 05 RW 02, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai
pihak kedua.
·
Kesepakatan jual beli tanah dimulai dari adanya unsur penawaran dari pihak
Sony Septian sebagai pihak pertama dan diikuti oleh penerima penawaran dari
pihak Dimas Aditya sebagai pihak kedua.
·
Tidak ada unsur paksaan, penipuan, dan kekhilafan untuk mencapai
kesepakatan jual beli tanah dan bangunan tersebut.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
·
Sony Septian, 38 tahun, karyawan swasta, bertempat tinggal di desa
Kemayoran RT 02 RW 05, Kelurahan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan
disebut sebagai pihak pertama.
·
Dimas Aditya ,35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di
Jl. Cikutra Raya No. 24 RT 05 RW 02, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
sebagai pihak kedua.
·
Semua pihak telah dewasa, tidak di bawah pengampuan, laki-laki bukan
perempuan, serta tidak dilarang oleh Undang-Undang untuk melakukan perbuatan
tertentu.
3.
Suatu hal tertentu
Berupa sebidang tanah dan
bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2007 yang terletak di Desa
Sugihmadu
RT 05 RW 03, Kelurahan Condet Catur Depok,
Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
4.
Suatu sebab yang halal
·
Agar pihak pembeli (Dimas Aditya) mempunyai tempat tinggal yang layak
ataupun untuk melakukan suatu kegiatan usaha di objek jual beli tersebut.
·
Agar pihak penjual (Sony Septian) mendapatkan keuntungan dari hasil
penjualan berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertifikat
Hak Milik No. 013/HM/2007 yang terletak di Desa Sugihmadu RT 05 RW 03, Kelurahan Condet Catur Depok,
Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang dimilikinya kepada pembeli (Dimas Aditya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar